SOSIALISASI PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DENGAN SISTEM E-LHKPN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TEUKU UMAR

Zainal Putra* -  Universitas Teuku Umar, Indonesia
Budianto Budianto -  Universitas Teuku Umar, Indonesia

DOI : 10.24269/adi.v4i1.2301

Pengelola Universitas Teuku Umar (UTU) mulai dari level rektorat sampai level fakultas disebut penyelenggara negara. Penyelenggara negara harus bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Implementasinya adalah setiap penyelenggara negara berkewajiban mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat. Selama ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilaporkan secara tradisional yaitu  diketik dalam format MS Excel, lalu dicetak dan dikirimkan secara manual kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pos. Namun sekarang sudah bertransformasi dengan menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based), yang diberi nama e-LHKPN dengan domain www.elhkpn.kpk.go.id. Dari hasil pengamatan yang kami lakukan, diketahui selama ini tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN oleh penyelenggara negara di UTU kepada KPK masih sangat rendah. Oleh sebab itu untuk memberikan pemahaman yang memadai tentang tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dengan sistem e-LHKPN ini, kami telah melaksanakan kegiatan dengan tema “Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dengan Sistem e-LHKPN di Lingkungan Universitas Teuku Umar”. Sasaran program ini adalah penyelenggaran negara yang ada di UTU meliputi lintas unit kerja. Hasil yang dicapai dari program ini adalah: (a). Meningkatnya pemahaman para penyelenggara negara di UTU terhadap tata cara pengisian LHKPN yang berbasis web, dan (b). Meningkatnya partisipasi para penyelenggara negara di UTU terhadap penyampaian LHKPN kepada KPK.

Keywords
Penyelenggara Negara, LHKPN, e-LHKPN, KPK
  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 200/D/O/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pendirian Universitas Teuku Umar.
  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 71 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Teuku Umar.
  4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Teuku Umar.
  5. Permenristekdikti Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kemenristekdikti.
  6. SE Nomor: SE-08/01/10/2016 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Petunjuk Teknik Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN Setelah Diberlakukannya Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara N.
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-01-08
Published: 2020-05-15
Section: Articles
Article Statistics: