INTEGRASI EPISTIMOLOGI HUKUM TRANSENDENTAL SEBAGAI PARADIGMA HUKUM INDONESIA

Sugeng Wibowo* -  Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v1i1.570

Tulisan ini akan mengkaji persoalan epistimologi hukum transendental sebagai reaksi dominasi positivisme hukum beserta variabel pemicu  untuk mempercepat kontraksi paradigma  hukum Indonesian. Refleksi atas perjalanan pemikiran filsafat hokum sudah lama dimulai dan tampaknya telah mencapai titik nadir sehingga diperlukan rekonstruksi epistimologi yang lebih radikal. Akar masalah yang sedang terjadi sekarang ini adalah ketidakpercayaan terhadap konsep modernisme dalam segala aspek kehidupan.  Kehadiran pendekatan pistimologi hukum transendental menjadi titik balik dari hegemoni  positivisme  yang selama ini banyak dipersoalkan karena dampaknya yang destruktif  bagi kehidupan umat manusia.  Positivisme telah berkembang menjadi  pemikiran  mainstream hukum modern yang pada kenyataanya telah mengantar persoalan hukum menjadi salah satu penyumbang terbesar hancurnya peradaban manusia. Posisi positivisme melahirkan manusia modern tidak memiliki horizon spiritual, bukan karena horizon spiritual itu tidak ada tetapi karena manusia modern berdiri di pinggir lingkaran eksistensi yang melahirkan keterasingan pada diri sendiri. Epistimologi  hukum transendental diyakini akan banyak mendapat respon posisitif karena hadir bersamaan dengan semangat kebangkitan nilainilai spiritual serta diharapkan mampu menjadi rintisan bagi terbentuknya system hokum Indonesia yang lebih berperadaban. Bangunan epistimologi hukum transendental merupakan keniscayaan yang harus dikembangkan untuk mengangkat harkat dan martabat hukum ditengah arus pusaran perubahan paradigma ilmu pengetahuan. Beberapa pemikiran kritis memberikan peluang yang sangat memungkinkan untuk merekonstruksi paradigma hukum agar dapat berdialog dengan disiplin ilmu pengetahuan lain untuk saling memberikan penguatan karena titik persamaan pada semangat mengembangkan nilai transendensi sebagai fitrah manusia.  Kemungkinan lain adalah momen penting munculnya kesadaran pengetahuan kontemporer yang memiliki keinginan yang sama untuk mengeksplore transendensi menjadi paradigma baru. Ilmu pengetahuan eksakta telah memulai dan hasilnya menggembirakan seperti pada kedokteran, psikologi dan neorosains. Integrasi hukum transendental sebagai paradigma hukum Indonesia dapat diletakkan dalam kerangka menjaga kepercayaan dan ekspektasi masyarakat agar tetap pada keyakinannya tentang keutuhan Indonesia. Posisi epistimologi hukum transcendental sebagai  paradigma hukum Indonesia merupakan keniscayaan yang dapat diujudkan. Hal pertama yang perlu perjelas adalah mendudukan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm harus dilihat sebagai bentuk pemahaman filosofi yang masih terbuka ruang untuk dialog.

Keywords
Integrasi, Epistimologi Hukum Transendental dan Paradigma Hukum Indonesia
Full Text:
Article Info
Submitted: 2017-07-20
Published: 2017-08-02
Section: Articles
Article Statistics: