PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN MELALUI PELATIHAN PARA LEGAL DI PONOROGO

Wafda Vivid Izziyana* -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia
Surisman Surisman -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia
Andika Yuli Rimbawan -  Universitas Patria Artha, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i1.2790

Pekerja migran Indonesia yang selanjutnya di sebut PMI merupakan salah satu sektor
yang mampu menggerakkan perekonomian di satu sisi mempunyai sisi positif,
menambah devisa negara dan mengatasi pengangguran tetapi memiliki sisi negatif,
resiko terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi. Perlindungan pekerja migran
antar negara-negara Asia merupakan masalah krusial yang harus mendapat
penanganan yang layak. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah dengan
pendekatan doktrinal dan non-doktrinal yang kualitatif. Perlindungan hukum melalui
para legal merupaka KEGIATAN YANG DILAKUKAN untuk Memberikan wawasan
hukum bagi calon atau mantan pekerja migran Ponorogo, yang terdiri dari
penmahaman mengenai sistematika kontrak kerja bagi para calon pekerja migran
Ponorogo, pemahaman mengenai biaya yang harus di keluarkan dan upah yang harus
di terima, pemahaman perlindungan hukum atas jaminan sosial, serta penyelesaian
permasalahan di setiap Negara tujuan karena memiliki aturan hukum dan penyelesaian
permasalahan yang berbeda-beda

Keywords
Perlindungan Hukum, Para Legal, Ponorogo
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-07-01
Published: 2020-07-01
Section: Articles
Article Statistics: