PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEBAGAI AKIBAT FORJE MAJEUR KARENA PANDEMIC COVID 19

Desi Syamsiah* -  Universitas Surakarta, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i1.2783

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait peneyelesaianya perjanjian hutang
piutang dalam masa pendemic covid 19 dengan kondisi forjer majeur. Setiap perjanjian
haruslah tunduk pada asas itikad baik (bonafide / good faith) dalam pelaksanaannya
karena sifatnya yang mengikat seperti sebuah undang-undang. Pengecualian dari
ketentuan tersebut ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang keadaan
memaksa (force majeure) yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.
Kendati demikian, kewajiban di bawah perjanjian bisa jadi tidak dapat dilaksanakan
karena munculnya keadaan memaksa atau overmacht. Metode penelitian yang
digunakan adalah normatif yuridis. hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwa
Force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksa merupakan
keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena
keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan atau
peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur, sehinnga si
debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.


Keywords
Force majeure, Perjanjian, KUH Perdata
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-06-26
Published: 2020-06-26
Section: Articles
Article Statistics: