PERLUKAH PERPU NO. 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Iswanto Iswanto* -  Universitas muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Surisman Surisman -  Universitas Muhamamdiyah Ponorogo, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i1.2770

Presiden menerbitkan beberapa produk peraturan perundang-undangan (legislasi) dan regulasi, dan salah satunyya adalah Perpu No.1 tahun 2020 Tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan atau dalam rangka menghadapi  ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan. ada yang mempermaslahkan dasar konstitusional lahirnya Perpu, URGENITAS PERPU No. 1 TAHUN  2020 terkesan  bahwa  pembuatan Perpu  menjadi sangat  subjektif  karena  menjadi  hak  dan  tergantung  sepenuhnya kepada penilaian subjektif Presiden, Ukuran kegentingan memaksa yang dimaksud oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 adalah: bahwa penyebaran (COVID-19) di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, implikasi telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional memburuknya sistem keuangan,  dari sekian pertimbangan pemerintah sebenarnya mengakui bahwa tidak perlu adanya norma hukum baru dalam rangka menghadapi dan menangani Covid-19, termasuk pemberian “Hak Imunitas”.

Keywords
kebijakan, keuangan, covid 19
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-06-24
Published: 2020-06-24
Section: Articles
Article Statistics: