PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN YANG DILAKUKAN BADAN PENYELESAIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Agustinus Samosir* -  STIEMURA Lubuklinggau Musi Rawas, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v2i2.1245

Masalah mengenai perlindungan konsumen semakin marak dibicarakan dikalangan masyarakat sekarang ini. Banyak konsumen yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum nakal para pelaku usaha, sehingga perlindungan konsumen perlu sangat diperhatikan. Hak konsumen sering diabaikan oleh pelaku usaha sehingga konsumen merasa dirugikan. Menurut hukum konsumen dapat mengajukan permasalahan ini pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pembentukan BPSK adalah untuk melindungi konsumen dan pengusahadengan merancang sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum dan transparansi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalamUndang-undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalahmenyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelakuusaha. Badan Pernyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangberkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Daerah Kota yangberfungsi menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumendan pelaku usaha di luar pengadilan.

Keywords
Sengketa Konsumen, BPSK, Mediasi
  1. Abdoel Djamali, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Raja Grafindo,Jakarta.
  2. Ahmad Wiru dan Sutarman Yudo. 2007. Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
  3. BRA Putri Woelan Sari Dewi. 2009. Peran BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun1999 (Studi Penyelesaian Sengketa di BPSK Kota Bandung). Universitas Diponegoro. Semarang.
  4. Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika. Jakarta.
  5. E.H. Hondius, 1976, Konsumentenrecht, dalam Shidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta,
  6. Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani. 2003. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
  7. Kurniawan. 2011. Penyelesaian Sengketa konsumen Melalui BPSK di Indonesia (Kajian Yuridis Terhadap Permasalahan dan Kendala-Kendala BPSK). Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke 41 Nomor 3.
  8. N.H.T. Siahaan, 2005, Hukum Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Cet. I, Grafika Mardi Yuana, Bogor.
  9. Suryono, 2002, Himpunan Yurisprudensi Hukum Perpajakan Dan Arbitrase, arbitrase Dan Arbitrase, arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Elephant Book. Jakarta.
  10. Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Prenada Media Grup. Jakarta.
  11. Tami Rusli. 2012. Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundangan.Jurnal Keadilan Progresif. Vol 3 No 1.
  12. Tegar Harbriyana Putra, 2015, Tesis. Kajian Model Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 (Analisis Putusan BPSK dan Putusan Banding PN Sragen). Universitas Sebelas Maret. Surakarta.
  13. Yusuf Shofie, 2002,Penyelesaian Sengketa Konsumen Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen(UUPK), Teori dan Praktek Penegakan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  14. Internet
  15. AI. Wisnubroto, Alternatif Penyelesaian Sengkela Konsumen Butuh Progresivitas, Artikel, www.hukumonline.com, hal. 2, diakses tanggal 11 Juni 2018.
  16. Radu Sembiring (Direktur Perlindungan Konsumen), Pernda Enggan Benluk BPSK, Departemen Perdagangan Republik Indonesia, www.duniabisnis.com, diakses tanggal 19 Juni 2009
  17. www.kompas.co.id. Harapan Segar dari Kehadiran Undang Undang Perlindungan Konsumen. Diakses Pada 13 Agustus 2018

Full Text:
Article Info
Submitted: 2018-10-02
Published: 2018-10-23
Section: Articles
Article Statistics: