PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER TERHADAP PENGOBATAN PASIEN COVID-19 DI RUMAH SAKIT

Dian Rosita* -  Universitas Muhammadiyah Kudus, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i2.3101

Dokter merupakan profesi yang berada di garis terdepan yang berhadapan langsung
Covid-19. Berjibaku dalam membantu kesembuhan Pasien Covid-19. Adakalanya
Dokter harus mengorbankan nyawanya demi melindungi masyarakat dari persebaran
Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yuridis normatif
yang bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, bahan
hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan dokumen medical record
pasien dengan gejala infeksi Covid-19 dan bahan hukum sekunder berupa jurnal-jurnal
hukum yang berisi tentang referensi mengenai perlindungan hukum bagi Dokter
maupun tentang virus corona. Hasil penelitian menyebutkan bahwa Standar Prosedur
Operasional merupakan pedoman bagi Dokter yang harus dipegang dalam rangka
mengemban tugas profesinya memenuhi unsur kehati-hatian, harus ditumbuhkan sikap
saling menghargai dan memanusiakan manusia melalui transparansi dalam Anamnese
antara Dokter dan Pasien serta Medical Record sebagai media pencatatan riwayat
kesehatan pasien Covid-19 merupakan dokumentasi yang penting sebagai obyek riset
dan sebagai bahan referensi pengembangan ilmu kedokteran.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-10-11
Published: 2020-10-11
Section: Articles
Article Statistics: