PERLINDUNGAN PRODUK BATIK DALAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Inayah Inayah* -  Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i2.3099

Batik merupakan salah satu produk andalan Kota Surakarta, baik untuk ekspor maupun
untuk memenuhi konsumsi dalam negeri, meskipun demikian dari sisi perlindungan
hukum kurang diperhatikan oleh pengrajin. Tulisan ini mencoba menjelaskan
bagaimana pengaturan produk batik dalam Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana
pengaturan Hak Kekayaan Intelektual memberi perlindungan hukum pada produk
batik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang menghasilkan bahwa
produk batik diatur dalam Hak Cipta dan Merek, meskipun demikian perlindungan
hukumnya belum memadai disebabkan kurangnya kesadaran hukum dari para
pengrajin, konsumen dan pemerintah.

Keywords
erlindungan Hukum, Produk Batik, Hak Kekayaan Intelektual
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-10-10
Published: 2020-10-10
Section: Articles
Article Statistics: