HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK KERAJINAN

Surisman Surisman* -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia
Inayah Inayah -  Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i2.2967

Hak Kekayaan Intelektual bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman
pemerintahan Hindia Belanda, telah mempunyai Undang-undang tentang HKI yang
merupakan pemberlakuan peraturan Perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda
yang berlaku di negeri Belanda, di berlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan,
Indonesia mempunyai peraturan Perundang-undangan HKI dalam Hukum Positif
,metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif, Produk
kerajinan tradisional banyak yang yang belum didaftarkan Hal ini rentan terhadap
pelanggaran Perlindungan hukum terhadap desain industri kerajinan tradisional masih
sangat lemah karena umumnya pengrajin tidak mendaftarkan kekayaan intelektual
tersebut. Keadaan ini juga ditunjang oleh ketidak tegaskan Pemerintah dalam
memberikan perlindungan terhadap pengrajin terkait dengan hak kekayaan intelektual
yang seharusnya memberikan peningkatan kesejahteraan atau peningkatan
pendapatan.

Keywords
Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Produk Kerajinan
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-09-01
Published: 2020-09-28
Section: Articles
Article Statistics: