PERATURAN DESA DAN KEDUDUKANNYA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI : 10.24269/ls.v4i2.2965
Pemerintahan desa merupakan sub sistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan
nasional yang langsung berada di daerah, Era reformasi melahirkan gagasan
pemberian otonomi pada Desa sebagai bagian pemerintahan terkecil dari Negara,
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute aproach), menelaah peraturan perundangundangan yang bersangkut dalam hal kedudukan Peraturan Desa Pengaturanperaturan desa dan mekanisme pembentukannya diatur dalam peraturan pelaksanaannya dalam undang-undang desa telah memberikan lex specialis bagi peraturan desa sehingga kehadirannya kini menjadi sebuah keharusan dalam sebuah pemerintahan desa.
Keywords
Peraturan Desa, Sistem, Indonesia