TERAPEUTIK DALAM PELAYANAN JASA KESEHATAN PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM

Andhika Yuli Rimbawan* -  Universitas Patria Artha, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i2.2951

Perlindungan hukum dalam pelayanan jasa kesehatan bagi dokter dan pasien sebagai
pihak dalam perjanjian terapeutik, menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing
pihak, pasien mempunyai hak dan kewajibannya, demikian juga sebaliknya. Metode
yang digunakan dalam penelitian adalah metode yuridis normatif. Hubungan antara
dokter dan pasien di harapkan dalam penerapan hak dan kewajiban diantara keduanya
berjalan secara seimbangan, karena bagaimanapun Dokter tanpa adanya kerjasama
yang baik dengan Pasien ,tidak akan membuahkan hasil yang maksimal, oleh
karenanya hak dan kewajiban antara Dokter dan Pasien harus seimbang walaupun
tidak harus sama. Dalam perjanjian terapeutik antara Dokter dan Pasien sering kali di
jumpai adanya kasus- kasus yang seharusnya jika secara Preventif telah mengetahui
hak dan kewajiban maka hal tersebut dapat dihindarkan.sebagaimana di atur dalam
Undang-Undang Nmor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Keywords
Terapeutik, Jasa Kesehatan, Hukum
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-08-26
Published: 2020-09-28
Section: Articles
Article Statistics: