KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA

Mellysa Febriani Wardojo* -  Universitas Airlangga, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v2i1.1008

KPK sebagai lembaga Ad Hoc, sejak dibentuk tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara yang khusus menangani tindak pidana korupsi di Indonesia. Selama ini lembaga negara seperti POLRI maupun Kejaksaan dirasa belum efektif dan efisien dalam menanggani perkara tindak pidana korupsi. Hal tersebut yang menjadi salah satu dasar terbentuknya KPK. Disamping itu, Kata ad hoc selalu dipermasalahkan oleh beberapa oknum dssebagai salah satu cara untuk melemahkan posisi KPK sebagai lembaga negara.

Keywords
KPK, Tindak Pidana Korupsi, Ad Hoc
  1. Ardison Muhammad, Serangan Balik Pemberantasan Korupsi, Liris, Surabaya, 2009.
  2. Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  3. Ermansjah Djaja, Meredesain Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
  4. Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, West Publishing, Saint Paul, 1968.
  5. M. Budiarto, ed., Kamus Hukum Umum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2004.
  6. Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi, Mandar Maju, Bandung,2001.
  7. Prof. Dr.Moh. Mahfud M.D., S.H., S.U. dalam Diskusi Akademik Nasional di Fakultas Hukum Universitas Surabaya dengan Topik Pro Kontra Hak Angket KPK, pada 20 Juli 2017.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2018-06-06
Published: 2018-07-05
Section: Articles
Article Statistics: