ASAS RETROAKTIF YANG BERLAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERADILAN HAM

Jonathan Apriliano Soegijanto* -  Universitas Airlangga, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v2i1.1007

Asas Legalitas merupakan asas yang fundamental didalam Hukum Pidana di Indonesia yang dimuat dalam Pasal 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana dalam bahasa latin yakni Nullum delictum, nulla poena, sine praevia, legi pounali (tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu). Tetapi terhadap kejahatan tertentu yang digolongkan dalam Extraordinary Crimes seperti Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Berat (gross violation of human rights), keberadaan Asas Legalitas ini dapat dikecualikan sehingga dapat berlaku secara Retroaktif atau berlaku mundur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa jauhkah Asas Retroaktif dapat berlaku dalam pelanggaran HAM yang berat. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah Doctrinal Research yaitu penelitian dengan penjelasan yang sistematis tentang aturan hukum dengan kategori hukum tertentu dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach) dengan tujuan akhir untuk mengetahui sampai kapan batas berlakunya suatu Asas Retroaktif dalam kasus pelanggaran HAM yang berat.

Keywords
Asas Legalitas, Asas Retroaktif, Pelanggaran HAM Yang Berat.
  1. Bagir Manan, (2001), Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Bandung, YHDS.
  2. Eddy.O.S. Hiariej, (2010), Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM, Jakarta, Erlangga.
  3. Muladi, (2009), Hak Asasi Manusia:Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam prespektif Hukum dan Masyarakat, Bandung, Refika Aditama.
  4. Jurnal :
  5. Ahmad Zuhdi Muhdlor, (2012), Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.1,No.2
  6. Beni Bambang Irawan, (2007), Perkembangan Demokrasi Di Negara Indonesia, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol.5 No1.
  7. Hatuti Purnaweni, (2004), Demokrasi Indonesia: Dari Masa Ke Masa, Jurnal administrasi Publik, Vol.3, No.2
  8. Moh Kasan, (2017), Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum Dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam, Jurnal Rechts Vinding Vol.6, No.1
  9. Satrio Saptohadi, (2013), Eksistensi Pengadilan Hak Asasi Manusia Dalam Penegakan Hukum Di Timor Timur Pasca Jajak Pendapat, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.13, No.2.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2018-06-06
Published: 2018-07-04
Section: Articles
Article Statistics: