[1]
Haq, S.A.I. and Aminah, A. 2025. Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum. 9, 4 (Jun. 2025), 922–937. DOI:https://doi.org/10.24269/ls.v9i4.11724.