HUBUNGAN RESTRUKTURISASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR DENGAN POJK NO.11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL

Authors

  • aceng asnawi rohani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Anne Gunawati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Agus Prihartono PS Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v5i1.3683

Abstract

The government enforces various kinds of regulations in providing protection to the public, one of which is through the Financial Services Authority (OJK) by issuing POJK Number 11 / POJK.03 / 2020 concerning National Economic Stimulus as a Countercyclical Policy on the Impact of the Spread of Coronavirus Disease 2019. This regulates the implementation of the relaxation policy. against debtors affected by the new Corona Virus or Covid-19 outbreak. The restructuring carried out by the financing institution is carried out in accordance with the guidelines issued by the OJK based on POJK Number 11 / POJK.03 / 2020. However, the implementation is left to the policies of each financing institution, the relief scheme may vary, among others, in the form of lowering interest rates, adjusting principal or interest installments, extension of time or other matters determined by the bank or financing institution. This regulation does not regulate sanctions against banks / financing companies that do not provide restructuring / relaxation programs for debtor customers, because they are not coercive, the language used in this POJK is "can" not "must".

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

aceng asnawi rohani, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Pemerintah memberlakukan berbagai macam regulasi dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat salah satunya adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Hal ini mengatur penerapan kebijakan relaksasi terhadap debitur yang terdampak wabah Virus Corona baru atau Covid-19. Pelaksanaan restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan dilaksanakan mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Tetapi pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing lembaga pembiayaan, skema keringanannya bisa bervariasi antara lain dapat berupa penurunan suku bunga, penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau lembaga pembiayaan. Peraturan ini tidak mengatur sanksi terhadap bank/perusahaan pembiayaan yang tidak memberikan program restrukturissi/relaksasi terhadap nasabah debitur, karena sifatnya tidak memaksa, bahasa yang dipakai dalam POJK ini adalah “dapat†bukan “harusâ€

References

[1] Adam, R., & Anwar, S. (2021). Kedudukan Tertanggung dalam Asuransi Jiwa Kredit. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 84–94. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-3567290/polling-58-masyarakat-puas-kinerja-kpk,
[2] Fuady, M. (2002). Hukum Tentang Pembiayaan Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
[3] Habibie, N. (2013). Analisis pengendalian intern piutang usaha pada PT Adira finance cabang manado. Jurnal EMBA, 1(3), 446–557. Retrieved from /citations?view_op=view_citation&continue=/scholar%3Fhl%3Dpt-BR%26as_sdt%3D0,5%26scilib%3D1&citilm=1&citation_for_view=wS0xi2wAAAAJ:2osOgNQ5qMEC&hl=pt-BR&oi=p
[4] Joko. (2020). Kebijakan Relaksasi Kredit Adira Finance (Kepala Cabang Adira Finance Kabupaten Serang).
[5] Nurhayati, T., & Halal, R, S. A. (2020). Emansipasi Melawan Pandemi Global ; Bukti Dari Indonesia. Jurnal Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan.
[6] Siringoringo, E. V., Darmawan, N. K. S., & Agung, I. G. N. (2015). Keabsahan pendaftaran fidusia kendaraan bermotor secara online oleh PT. Federal International Finance group (PT. Fifgroup). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 3(3), 1–6.
[7] Sumantri, F. S., Saptono, H., & Marjo. (2013). Penyelesaian Sengketa Antara Pt. Astra Credit Companies Dengan Konsumen Dalam Perjanjian Leasing. Diponegoro Law Review, 2(2), 1–10.
[8] Vita. (2020). Manager FIF Cabang Kota Serang.
[9] Yunus, N. R., & Rezki, A. (2020). Kebijakan Pemberlakuan Lock Down Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i3.15083

Downloads

Published

2021-03-23

How to Cite

rohani, aceng asnawi, Gunawati, A., & PS, A. P. (2021). HUBUNGAN RESTRUKTURISASI PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR DENGAN POJK NO.11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 104–112. https://doi.org/10.24269/ls.v5i1.3683

Issue

Section

Articles