KEKUATAN HUKUM PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS AKIBAT PENYALAHGUNAAN KEADAAN
DOI : 10.24269/ls.v5i1.3570
Notaries are often placed as defendants or co-defendants in civil lawsuits against the law regarding deeds that contain elements of undue influence. This journal writing focuses on the legal consequences of the state undue influence element against the Notary's authentic deed and the Notary's responsibility in making authentic deeds that contain elements of undue influence. The research method used in writing this journal is juridical normative through a statutory approach, a case approach, and a conceptual approach. The result of this research is that the legal consequences of a Notary deed that contain elements of undue influence can be canceled, degraded into deeds under the hands, can be canceled by agreement of the parties without court process, and can be canceled by the court based on the principle of legitimate presumption. As for the notary's responsibility for deeds that contain elements of abuse of circumstances are civil and administrative.
Supplement Files
- Adjie, H. (2007). Sanksi Perdata dan Administrartif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Surabaya: Aditama.
- Adjie, H. (2018). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT. Refika Aditama.
- Afifah, K. (2017). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. Jurnal Lex Renaissance, 2(1), 147–161. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art10
- Anwar, S. (2021). Internalisasi Nilai Pendidikan Akhlak dalam Surat Al-Hujurat Tafsir fi ZIlalil Qur’an. JIE: Journal of Islamic Edication, 6(1), 1–12.
- Darus, M. L. H. (2017). Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: UII Press.
- Diana, P. V. P. (2017). Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat Oleh Para Pihak. Acta Comitas, 2(1).
- Dimas, H. (2019). Arti Asas Praduga Sah Pada Akta Notaris.
- Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Pranamedia Group.
- Fuady, M. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. Rajawali Pers.
- Harris, F., & Helena, L. (2017). Notaris Indonesia. Jakarta: Lintas Cetak Djaja.
- Laseduw, S. Y. T. (2019). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris yang Dibuat Oleh Notaris yang Sedang Diusulkan Untuk Diberhentikan dengan Tidak Hormat. Media Iuris, 2(1), 105. https://doi.org/10.20473/mi.v2i1.11053
- Mafing, M. A. A., & Chalim, M. A. (2017). Makna Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Pembuatan Akta Oleh Notaris Di Kabupaten Kendal. Jurnal Akta, 4(3).
- Manuaba, I. B. P., Parsa, I. W., & Ariawan, I. G. K. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas, 3(1).
- Marzuki, S. (2017). Etika & Kode Etik Profesi Hukum. Yogyakarta: Dunia Cerda.
- Mustafida, L. (2017). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan. Jurnal Lex Renaissance, 2(1), 64–84. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art5
- Natalie, A., Atalim, S., Natalie, A., & Atalim, S. (2017). PERJANJIAN JUAL BELI AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM ( CONTOH KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 523 Latar Belakang Indonesia adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tinggi dan sangat menjunjung tinggi hukum , hal ini dapat terlihat dari Unda. (523).
- Nurhayati, B. R. (2019). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 66. https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16752
- Panggabean, H. P. (2010). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian. Yogyakarta: Liberty.
- Putra, F. M. K. (2017). Paksaan Ekonomi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Yuridika, 30(2), 232. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i2.4658
- Saputra, R. (2019). Kedudukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- Septiyaningsih, E., & Suryandono, W. (2019). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Onstandigheden) Yang Dilakukan Oleh Notaris/Ppat Atas Pengalihan Sertipikat Tanah Yang Dijadikan Jaminan Hutang Piutang Dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 247/Pdt.G/2017/Pn . Indonesian Notary, 1(4).
- Sjaifurrachman dan Habib Adjie. (2011). Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Jakarta: Mandar Maju.
- Tjukup, I. K., Siki Layang, I. W. B., Martana, N. A., Markeling, I. K., Dananjaya, N. S., Arsha Putra, I. P. R., … Tribuana, P. A. R. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas, 180–188. https://doi.org/10.24843/ac.2016.v01.i02.p05
- Wardhani, L. C. (2017). Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Jurnal Lex Renaissance, 2(1), 49–63. https://doi.org/10.20885/jlr.vol2.iss1.art4
- Winarni, L. N. (2015). Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 11(21), 1–12. https://doi.org/10.30996/dih.v11i21.442
Subject | |
Type | Other |
Download (205KB) Indexing metadata |
Subject | |
Type | Other |
Download (80KB) Indexing metadata |