ASPEK HUKUM ANTARA JUAL BELI, SEWA MENYEWA DAN BELI SEWA DALAM LALU LINTAS PERDAGANGAN

Nuswardhani Nuswardhani* -  Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i2.3237

Jual beli termasuk dalam kelompok perjanjian bernama nominant karena jual beli telah diatur
dalam undang-undang hukum perdata. sewa beli dimulai dalam lintas perdagangan
dimasyarakat untuk menampung persoalan bagaimana caranya memberikan jalan keluar
kepada masyarakat yang ingin membeli barang namun tidak bisa dibeli secara kontan/tunai.
Pihak penjual menghadapi banyak permintaan dari masyarakat bahwa barang-barang tersebut
dapat dibeli dengan cara mengangsur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
yuridis normatif. sewa menyewa merupakan hubungan hukum antara kedua pihak yang
menimbulkan hak dan kewajiban, hak dan kewajiban ini harus dipenuhi oleh kedua pihak yaitu
pihak yang menyewakan dan pihak penyewa hak dari pihak yang menyewakan merupakan
kewajiban dari si penyewa, sedangkan hak penyewa merupakan kewajiban dari pihak yang
menyewakan.

Keywords
hukum, jual beli, sewa menyewa, perdagangan
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-12-04
Published: 2020-12-09
Section: Articles
Article Statistics: