PERLINDUNGAN PEKERJA BURUH TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA PERUSAHAAN SWASTA DI MASA PANDEMI COVID 19

Mochamad Arifinal* -  Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Aris Suhadi -  Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Rani Sri Agustina -  Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i2.3230

Pembanguan Nasional Merupakan pembangunan yang bertujuan mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur dan berkesinambungan berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Pandemi virus corona mulai awal tahun 2020 memukul
kinerja sektor industri berdampak pada nasib para pekerja, khusunya pekerja swasta.
Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan untuk menjalankan perusahaan seperti
biasa sehingga berakibat pada pendapatan perusahaan yang berkurang. Pemerintah
menghimbau agar pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada
pekerjanya, dan membuat regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut dengan
mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020
Tentang Perlindungan Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Covid-19, tetapi imbauan untuk tidak melakukan PHK agak
sedikit sulit untuk diterapkan termasuk di Kota Serang. Apalagi jika perusahaan
mengalami kerugian, PHK menjadi hal yang paling mungkin untuk dilakukan oleh
pelaku usaha untuk menekan defisit keuangan perusahaan.

Keywords
Perlindungan Pekerja/Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja, masa pandemi Covid 19
Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-12-02
Published: 2020-12-09
Section: Articles
Article Statistics: