PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG KARTU KREDIT DALAM TRANSAKSI PERBANKAN

Della Rahmi Pratiwi* -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Yetti Yetti -  Universitas Lancang Kuning, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i2.3092

Perlindungan terhadap nasabah dapat menjadi tidak jelas, dimana pada akhirnya dapat mengakibatkan masalah-masalah yang timbul dari transaksi tersebut, Bahkan nasabah sering berada dalam pihak yang dirugikan, misalnya transaksi dengan menggunakan kartu kredit, adanya transaksi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh pemilik kartu kredit namun yang terjadi adanya pemberitahuan dari pihak bank mengenai tagihan kartu kredit tersebut, perhitungan kredit limit atau saldo yang salah sehingga pemegang kartu kredit membatalkan transaksi belanja mereka, adanya keluhan dari nasabah mengenai suku bunga yang tidak sesuai, hal ini jelas sangat merugikan nasabah pada saat melakukan transaksi dan tagihan kartu kredit melebihi harga yang dibayar oleh konsumen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan belum terlaksana dengan baik karena adanya transaksi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya oleh pemilik kartu kredit namun yang terjadi adanya pemberitahuan dari pihak bank mengenai tagihan kartu kredit tersebut, perhitungan kredit limit atau saldo yang salah sehingga pemegang kartu kredit membatalkan transaksi belanja mereka, adanya keluhan dari nasabah mengenai suku bunga yang tidak sesuai pada saat perjanjian, hal ini jelas sangat merugikan nasabah pada saat melakukan transaksi dan tagihan kartu kredit melebihi harga yang dibayar oleh konsumen. Hambatan dan Upaya adalah dilihat dari sisi pelaku usaha, dilihat dari sisi nasabah selaku konsumen, dilihat dari sisi lain, kurang berperannya pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan terhadap nasabah dan upaya yang dilakukan untuk terhadap perlindungan hukum tersebut adalah meningkatkan kesadaran pelaku usaha (nasabah) dan tahap mediasi. Bank dalam memberikan perlindungan kepada pemegang kartu kredit (card holder), harus lebih menitik-beratkan pada pembuatan produk kartu kredit.

Keywords
Perlindungan hukum, Kartu Kredit, Perbankan
  1. Tomas Suyatno, dkk., 1996. Kelembagaan Perbankan, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  2. Subekti SH dan R. Cipto Sudibyo, 2001. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung: Pradnya Paramita
  3. Shidarta, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Grasindo.
  4. Munir Fuady, 2001. Hukum Perbankan Modern: Buku Kedua, Bandung: Citra Adtyia Bhakti.
  5. Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  6. Dahlan Siamat, 1995. Manajemen Lembaga Keuangan, Cet.1, Jakarta: Intermedia
  7. Son, http://www.kompas.com/kompas%2Dcetak/0406/01/politikhukum/1058412, dioakses pada hari selasa, 20 Juli 2020, Pkl. 13:28 Wib.
  8. Sindhunata, Benny dan Enny A. Hardjanto, 2011. How to be a Wise and Smart Card Holder ? Bijak, Pintar, Hemat Gunakan Kartu Kredit, Jakarta: Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.
  9. Widjaha, Gunawan dan Ahmad Yani, 2001, Hukum tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
  10. Susanto, Happy, 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Jakarta: Visimedia, hal. 45.
  11. Sutarman Yodo, 2004. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
  12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo Undang-Undang 10 Tahun 1998.
  13. Try Widiyono, 2000. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-10-08
Published: 2020-10-10
Section: Articles
Article Statistics: