PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN MELALUI PELATIHAN PARA LEGAL DI PONOROGO

Authors

  • Wafda Vivid Izziyana Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Surisman Surisman Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Andika Yuli Rimbawan Universitas Patria Artha

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2790

Abstract

Pekerja migran Indonesia yang selanjutnya di sebut PMI merupakan salah satu sektor
yang mampu menggerakkan perekonomian di satu sisi mempunyai sisi positif,
menambah devisa negara dan mengatasi pengangguran tetapi memiliki sisi negatif,
resiko terjadinya perlakuan yang tidak manusiawi. Perlindungan pekerja migran
antar negara-negara Asia merupakan masalah krusial yang harus mendapat
penanganan yang layak. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah dengan
pendekatan doktrinal dan non-doktrinal yang kualitatif. Perlindungan hukum melalui
para legal merupaka KEGIATAN YANG DILAKUKAN untuk Memberikan wawasan
hukum bagi calon atau mantan pekerja migran Ponorogo, yang terdiri dari
penmahaman mengenai sistematika kontrak kerja bagi para calon pekerja migran
Ponorogo, pemahaman mengenai biaya yang harus di keluarkan dan upah yang harus
di terima, pemahaman perlindungan hukum atas jaminan sosial, serta penyelesaian
permasalahan di setiap Negara tujuan karena memiliki aturan hukum dan penyelesaian
permasalahan yang berbeda-beda

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-07-01

How to Cite

Izziyana, W. V., Surisman, S., & Rimbawan, A. Y. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA MIGRAN MELALUI PELATIHAN PARA LEGAL DI PONOROGO. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 328–336. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2790

Issue

Section

Articles