PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEBAGAI AKIBAT FORJE MAJEUR KARENA PANDEMIC COVID 19

Authors

  • Desi Syamsiah Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2783

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait peneyelesaianya perjanjian hutang
piutang dalam masa pendemic covid 19 dengan kondisi forjer majeur. Setiap perjanjian
haruslah tunduk pada asas itikad baik (bonafide / good faith) dalam pelaksanaannya
karena sifatnya yang mengikat seperti sebuah undang-undang. Pengecualian dari
ketentuan tersebut ditemukan dalam ketentuan yang mengatur tentang keadaan
memaksa (force majeure) yaitu dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata.
Kendati demikian, kewajiban di bawah perjanjian bisa jadi tidak dapat dilaksanakan
karena munculnya keadaan memaksa atau overmacht. Metode penelitian yang
digunakan adalah normatif yuridis. hasil yang didapat dalam penelitian ini bahwa
Force majeure atau yang sering diterjemahkan sebagai keadaan memaksa merupakan
keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena
keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak. Keadaan atau
peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur, sehinnga si
debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk.


Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-06-26

How to Cite

Syamsiah, D. (2020). PENYELESAIAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SEBAGAI AKIBAT FORJE MAJEUR KARENA PANDEMIC COVID 19. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 306–313. https://doi.org/10.24269/ls.v4i1.2783

Issue

Section

Articles