STIMULUS EKONOMI SEKTOR PERBANKAN DALAM MENGHADAPI PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 DI INDONESIA
DOI : 10.24269/ls.v4i1.2781
Wabah Coronavirus Disease 2019 pertama kali dikonfirmasi di Indonesia per- tanggal
2 Maret 2020. Kondisi tersebut memunculkan guncangan tidak hanya di dunia
kesehatan namun perekonomian juga tidak juga lepas dari imbasnya. Kebijakan
Stimulus Ekonomi dikeluarkan Otoritas Jasa keuangan sebagai langkah penyelamatan
ekonomi. Dalam rangka menghadapi dampak dari penyebaran Coronavirus Disesase
2019, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19). Kebjiakan
tersebut pasti berdampak secara langsung pada sektor perbankan di Indonesia yang
merupakan lembaga intermediasi. Analisa melalui perbandingan rasio NPL sebelum
dan ketika wabah Covid-19 terjadi.
2 Maret 2020. Kondisi tersebut memunculkan guncangan tidak hanya di dunia
kesehatan namun perekonomian juga tidak juga lepas dari imbasnya. Kebijakan
Stimulus Ekonomi dikeluarkan Otoritas Jasa keuangan sebagai langkah penyelamatan
ekonomi. Dalam rangka menghadapi dampak dari penyebaran Coronavirus Disesase
2019, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19). Kebjiakan
tersebut pasti berdampak secara langsung pada sektor perbankan di Indonesia yang
merupakan lembaga intermediasi. Analisa melalui perbandingan rasio NPL sebelum
dan ketika wabah Covid-19 terjadi.
Keywords
Stimulus Ekonomi, Covid-19, Perbankan