KEDUDUKAN HUKUM MENKOMINFO DALAM PELAKASANAAN PERDAMAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Shabrina Aliya Pramudita* -  Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indonesia
Kartikasari Kartikasari -  Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indonesia
Amelia Cahyadini -  Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v4i1.2347

Susension of Payment (PKPU) is the time given by the law through the commercial court’s judgment where the Creditor and the Debtor are given the chance to discuss the ways to pay their debts by giving the payment plan as a whole or in partial, including if it is considered necessary to restructure the debts. It is known that there is the implementation of the peace agreement in PKPU. The parties in the implementation of the peace agreement are the Creditor and the Debtor. Moreover, it is also known that there are Preferred Creditor and Concurrent Creditor. However, in regard to the classification of the Creditors, there are several cases that show that the Creditor’s legal standing is debatable and it creates a problem during the implementation of the peace agreement in PKPU.
Keywords
Creditor’s Legal Standing, Implementation of the Peace Agreement, Suspension of Payment
  1. Peraturan Perundang-Undangan:
  2. Undang-Undang Dasar 1945
  3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  7. Buku:
  8. Amrih, Ivida Dewi dan Poesoko, Herowati. 2011. Hak Kreditor dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Debitor Pailit. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
  9. Asikin, Zainal. 1990. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
  10. Fuady, Munir. 2014. Hukum Pailit dalam Teori & Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  11. Jono. 2008. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
  12. Lontoh, Rudy et. al. 2001. Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
  13. Manik, Edward. 2012. Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Penerbit Mandar Maju.
  14. Rasjidi, Lili. 2007. Menggunakan Teori/Konsep dalam Analisis di Bidang Ilmu Hukum. Bandung: PPs Unpad.
  15. Sastrawidjaja, Man S. 2010. Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.
  16. Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  17. Shubhan, M. Hadi. 2012. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.
  18. Sjahdeini, Sutan Remy. 2012. Hukum Kepailitan. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.
  19. Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D). Bandung: Alfabeta.
  20. Suyudi, Aria et. al. 2004. Kepailitan di Negeri Pailit. Jakarta: Pusat Hukum dan Kebijaksanaan Inodnesia.
  21. Usanti, Trisadini Prasastinah dan Bakarbessy, Leonora. 2014. Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan. Surabaya: PT Revka Petra Media.
  22. Usman, Rachmadi. 2013. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.
  23. Usman, Rachmadi. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
  24. Utrecht, E. 1988. Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
  25. Jurnal Ilmiah:
  26. Frija, Rahman et. al. 2016. Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Separatis Terhadap Pelaksanaan Hak Eksekutorial dalam Kepailitan Perseroan Terbatas. Diponegoro Law Journal, Vol. 5. No. 3.
  27. Ishak. 2016. Perdamaian Antara Debitor dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitian. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18. No. 1.
  28. Taroreh, Royke A. 2014. Hak Kreditor Separatis dalam Mengeksekusikan Benda Jaminan Debitor Pailit. Jurnal Hukum Unsrat Vol. 2 No. 2.
  29. Zaini, Zulfi Diane. 2011. Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis dalam Penelitian Ilmu Hukum. Pranata Hukum Volume 6 Nomor 2.
  30. Putusan Pengadilan
  31. Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-01-16
Published: 2020-04-25
Section: Articles
Article Statistics: