PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM
DOI : 10.24269/ls.v3i2.2311
Pelaksanaan pemilihan umum sejauh ini belum berpihak pada kaum disabilitas, menyebabkan sebuah keadaan tidak seimbang, penyandang disabilitas dalam sistem demokrasi menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah. Penyandang disabilitas mempunyai hak politik yang sama dengan warga negara yang lain baik untuk dipilih maupun memilih dalam pemilu. Hambatan-hambatan dari internal penyandang disabilitas sendiri dan eksternal dari pihak pemerintah serta masyarakat menyebabkan pemilu yang inlusif dan aksesibel bagi penyandang disabilitas masih belum bisa terwujud. Oleh karena itu, diperlukan gerakan yang nyata dan berkelanjutan dari Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan dan menyelenggarakan pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas.