SISTEM DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN UMUM SECARA LANGSUNG DI INDONESIA
DOI : 10.24269/ls.v3i2.2023
Konstitusi bangsa Indonesia mengatur tentang demokrasi yaitu dalam UUD1945 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang.Apabila merujuk pada pasal tersebut jelas bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang berkedaulatan Presiden,berkedaulatan Negara,maupun berkedaulatan agama dan golongan.Demokrasi juga sangat mempengaruhi pemilihan umum di Indonesia,apakah hasil dari pemilihan umum berkualitas atau tidak itu tergantung dari para penyelenggara Pemilu itu sendiri serta kesadaran msyarakat dalam memilih para pemimpin baik Presiden,Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota serta anggota Legislatif.Kalau Pemilihannya menggunakan asas Langsung,umum ,bebas dan rahasia serta calon pemimpinannya juga Sumber daya Manusianya baik dan berkualitas ,tidak ada politik uang maka hasilnya akan maksaimal.