INJUSTICE POSITIVISME PERSPEKTIF MORAL DAN ETIKA DALAM SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Aida Dewi* -  Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v3i1.1664

Sistem penegakan hukum di Indonesia dipengaruh oleh paham Positivisme.   Konsep hukum positif merupakan bukti nyata dari pengaruh paham Positivisme tersebut. Hukum positif tumbuh dan berkembang sebagai hukum yang tertulis, dibuat oleh para pejabat untuk mengatur kehidupan yang nyata dalam masyarakat, sehingga hukum positif ini terpisah dengan nilai-nilai moral dan baik buruk. Perbedaan pandangan dalam memahami aliran hukum mana yang tepat untuk diterapkan di Indonesia menjadi topik utama dalam menyikapi permasalah hukum. Hal disebabkan adanya pandangan yang menyatakan, bahwa di dalam pengaruh Paradigma Positivisme, Positivisme Hukum justeru diturunkan kepada permasalahan konkrit. sudut pandang Positivisme Yuridis dalam arti yang mutlak. Positivisme Hukum seringkali dilihat sebagai aliran hukum yang memisahkan antara hukum dengan moral dan agama, antara Das Solen dengan Das Sein. Positivisme menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Penemuan hukum dimaknai sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim atau aparat hukum lainnya yang diberikan kewenangan untuk menerapkan peraturan hukum umum pada peristiwa hukum yang konkret bukan hanya sebagai corong Peraturan Perundang-undangan. Fenomena penerapan hukum yang cenderung tajam ke bawah namun tumpul keatas. Kekacauan hukum di negeri ini semakin lama semakin memprihatinkan, Keadilan semakin tidak mencapai apa yang diharapkan dari tujuan dibentuknya hukum.

Keywords
Injustice, Positivisme, Moral, Etika, Penegakan Hukum
Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-04-18
Published: 2019-04-18
Section: Articles
Article Statistics: