LEGALISASI PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) STUDI USAHA LAPAK JUAL BELI EMAS DI KOTA MADIUN

Anik Tri Haryani* -  Universitas Merdeka Madiun, Indonesia
Endro Martono -  Universitas Merdeka Madiun, Indonesia
Yashinta Mustika Wardani -  Universitas Merdeka Madiun, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v3i1.1628

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah setiap orang termasuk orang yang bukan penduduk Kota Madiun  dapat membuka lapak untuk menempati lokasi dan mengajukan usaha Pedagang Kaki Lima jual beli emas di Kota Madiun dan menganalisis akibat hukumnya apabila Pedagang Kaki Lima dalam menempati lapak atau lokasi telah melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Madiun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dalam menganalisis data menggunakan analisa kontruksi hukum dan interpretasi untuk memperoleh gambaran secara singkat dan jelas sehingga mendapatkan jawaban nyata dari permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hasil penelitian menunjukkan selain penduduk yang bukan berasal dari Daerah Kota Madiun tidak bisa membuka lapak atau mengajukan permohonan Tanda Daftar Usaha jual beli emas. Setiap Pedagang Kaki Lima yang melanggar Paraturan Daerah Kota Madiun akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pencabutan izin usaha.

Keywords
: Legalisasi, Pedagang kaki Lima, Jual Beli Emas, Kota Madiun
  1. Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
  2. Jonaedi Efendi Dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,kencana, Jakarta
  3. Marwan Mas, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor
  4. Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
  5. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta
  6. Jurnal/Makalah
  7. Romadaniyah, 2016, Implementasi Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Pkl) Di Gor Segiri Samarinda, Ejournal Administrasi Publik, Volume 4, Nomor 3
  8. Agus Rahmadani, 2017, Pengaturan dan Pembinaan Pedagang kaki Lima dalam WilayahKotamadya Samarinda, E Journal Ilmu Pemerintahan, Volume 5 Nomor 1, Fisip Unmul
  9. Peraturan Perundang-Undangan
  10. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
  11. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
  12. Wawancara
  13. Hasil wawancara dengan Ibu Warti, pada tanggal 25 Januari 2018, Pukul 13.00 WIB.
  14. Hasil wawancara dengan Ibu Haryani, pada tanggal 25 Januari 2018, Pukul 13.30 WIB.
  15. Hasil wawancara dengan Ibu Ningrum, pada tanggal 25 Januari 2018, Pukul 14.00 WIB.
  16. Hasil wawancara dengan Oddy petugas Satpol PP pada tanggal 29 Januari 2018 Pukul 12.00 WIB
  17. Wawancara dengan bapak Suwarno Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat, pada tanggal 29 Januari 2018 Pukul 13.00 WIB

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-03-25
Published: 2019-05-20
Section: Articles
Article Statistics: