PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

Susani Triwahyuningsih* -  Universitas Merdeka Ponorogo, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v2i2.1242

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dalam interaksinya antara individu atau instansi. HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. HAM dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat pada kodrat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata-mata ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka HAM itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan lebih diperhatikan dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi daripada era sebelumnya. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha memperoleh atau pemenuhan HAM pada kita sendiri.

Keywords
Perlindungan, Penegakan, Hak Asasi Manusia
  1. A.Bazar Harapan, Nawangsih Sutardi, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, CV. Yani’s, Jakarta, 2006.
  2. Abdul Hakim G Nusantara. Sebuah Upaya Memutus Impunitas: Tanggung Jawab Komando Dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia, Jurnal HAM. Vol 2. No. 2004
  3. Bambang Heri Supriyanto. Penegakan Mengenai HAM Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial. Vol 2. No. 3, 2014
  4. Laurensius Arliman. Komnas Ham Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol 2. No 1
  5. Muhammad Amin Putra. Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan HAM Di Indonesia. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Vol 9. No 3. 2015
  6. Muhammad Budairi, HAM Versus Kapitalisme, INSIST Press, Yogyakarta, 2003.
  7. Patra M. Zen, Tak Ada hak Asasi yang Diberi, Yayasan YLBHI, Jakarta, 2005,
  8. Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta. 2008,
  9. Soerjono dan Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
  10. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Pres, Jakarta, 1996
  11. Tim IDKI (Ikatan Dosen Kewarganegaraan Indonesia), Pendidikan Kewarganegaraan, Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila, Universitas Taman Yogyakarta, Jakarta, 2008.
  12. Tim KPAI. Kajian Dampak Kekerasan Terhadap Status Kesehatan Perempuan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi di Yogyakarta 2005, oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  13. Tobroni, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, Civil Society, dan Multikulturalisme, PUSASOM, Malang Jatim, 2007.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2018-10-01
Published: 2018-10-23
Section: Articles
Article Statistics: