Analisis Yuridis Penegakan Hukum atas Pelanggaran Izin dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.24269/ls.v9i5.12227Abstract
Environmental licensing violations have become a significant factor accelerating ecosystem degradation in Indonesia. Licensing instruments, which are supposed to function as preventive and controlling tools, are often neglected by both business actors and local governments. This research aims to analyze law enforcement against environmental licensing violations based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, while also examining its effectiveness, challenges, and potential improvements. This study employs a normative juridical research type with a statutory and case study approach. The data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature review and documentation. Data analysis was carried out qualitatively by interpreting applicable legal norms and comparing them with law enforcement practices in the field. Data validity was ensured through source triangulation, combining statutory provisions, legal doctrines, and empirical findings from relevant case studies. The findings reveal that licensing violations generally include neglect of Environmental Impact Assessment (Amdal), environmental permits, and business activities conducted without UKL-UPL documents. Law enforcement measures cover administrative, criminal, and civil instruments, yet their implementation remains ineffective due to weak supervision, the lack of deterrent sanctions, and conflicts of interest among stakeholders. This study concludes that law enforcement on licensing violations has not been optimal and requires strengthening in regulatory frameworks, institutional capacity, and public participation. Strengthening inter-agency coordination, enforcing strict sanctions without discrimination, and encouraging community involvement are deemed essential to enhance compliance and improve environmental governance in Indonesia.
References
Andini, Windi Yuni, Syarifn Hafif Syarif, Shafiyah Mujahidah Azzahra Shafiyah, and Afif Farhan Ramadhan Afif. “Integrasi Prinsip Ekonomi Islam Dalam Penerapan Ekonomi Hijau Di Indonesia: Menuju Pembangunan Berkelanjutan.†Journal of Economics and Business 2, no. 2 (2024): 247–54.
Budisafitri, Devandra Berliana, Ericko Arwinda Al Iyad, and Nazwa Hawwa Audica. “Regulasi Hukum Lingkungan Dalam Pencemaran Limbah Industri Di Sungai Citarum: Kepatuhan Industri Dan Dampaknya Pada Lingkungan.†Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 48–58.
Febrianto, Weli. “Dokumen Lingkungan Hidup Pertambangan Batuan Di Desa Keposong.†Jurnal Pro Natura 1, no. 2 (n.d.).
Hakim, Dani Amran. “Politik Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.†Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (2015).
Herlina Ratna, S N. Asas-Asas Umum Hukum Perdata Dalam Perspektif Modern. Takaza Innovatix Labs, 2025.
Januardy, Ivans. “Peran Hukum Positif Indonesia Dalam Menjamin Perlindungan Lingkungan Hidup Dan Hak Asasi Manusia.†MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2024): 168–76.
Komnas, H A M. Perspektif Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Dalam Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020. Komnas HAM, 2022.
Lestari, Sulistyani Eka, and Hardianto Djanggih. “Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup.†Masalah-Masalah Hukum 48, no. 2 (2019): 147–63.
MASYITOH, ANDRIYANI. “JUDICIAL ACTIVISM OLEH HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP.†Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII, 2023.
Mumpuni, Niken Wahyuning Retno. “Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/Puu-Xii/2014 Tentang Pengujian Pasal 59 Ayat (4), Pasal 95 Ayat (1), Dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.†Universitas Islam Indonesia, 2016.
Munawaroh, Annisa Lailatul. “Efektivitas Pelaksanaan" Panggilan Ghaib" Melalui Radio (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Pacitan).†IAIN Ponorogo, 2022.
Nasution, Zakiyah Dwi Putri, and Ery Agus Priyono. “Perampasan Tanah Dan Kerusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Hilirisasi; Problematika Dan Urgensi Penegakkan Hukum.†Al-Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah 10, no. 1 (2025): 256–74.
Nugroho, Wahyu, and Agus Surono. “Rekonstruksi Hukum Pembangunan Dalam Kebijakan Pengaturan Lingkungan Hidup Dan Sumber Daya Alam.†Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 4, no. 2 (2018): 77–110.
Purgianto, Melisa, Cornelis Dj Massie, and Roosje M S Sarapun. “Konsekuensi Hukum Bagi Penyimpangan Terhadap Kewajiban Persetujuan Lingkungan Hidup Terkait Dengan Perizinan Berusaha.†Lex Privatum 12, no. 1 (2023).
Purwendah, Elly Kristiani, and Eti Mul Erowati. “Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) Dalam Sistem Hukum Indonesia.†Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 2 (2021): 340–55.
Rahman, Irham, and Hery Lilik Sudarmanto. “Kajian Yuridis Jaminan Kebendaan Pada Digital Aset Sebagai Objek Jaminan.†Transparansi Hukum 3, no. 2 (2020).
Rahman, M Gazali, and Sahlan Tomayahu. “Penegakan Hukum Di Indonesia.†Jurnal Al Himayah 4, no. 1 (2020): 142–59.
Rohman, Taufikur. “PEMIDANAAN MODEL DOUBLE TRACK SYSTEM BAGI KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP.†Universitas Bhayangkara Surabaya, 2023.
Safa’at, Rachmat. Rekonstruksi Politik Hukum Pangan: Dari Ketahanan Pangan Ke Kedaulatan Pangan. Universitas Brawijaya Press, 2013.
Safira, Suci, and G L B N Tobing. “Analisis Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi Nomor : 2/Mkmk/l/11/2023 Dan Relevansinya Dengan Kaidah Hukmul Haakim Yarfa’ul Khilaaf,†2025, 58. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/41869.
Sesa, Burhan. “Implementasi AMDAL Dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development.†Jurnal Sosio Sains 4, no. 1 (2018): 1–13.
Siregar, Leonardo. “Penerapan Asas Pencemar Membayar Dalam Perkara Perdata Lingkungan Hidup (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 79/Pdt./2014/PTR),†2019.
Siswanto, Hadi. “Pengawasan Dan Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).†Lex Administratum 8, no. 2 (2020).
Sood, Muhammad. Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika, 2021.
Spaltani, Bita Gadsia. “Penerapan Kebijakan Hakim Bersertifikat Lingkungan (Pemenuhan Hak Spiritual Hakim Dalam Mewujudkan Ekokrasi Di Indonesia).†Law & Justice 3, no. 2 (2018).
Siregar, Esa Kurniawan, Lintje Anna Marpaung, and Baharudin Baharudin. “Implementasi Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Kegiatan/Usaha Tambak Udang Yang Belum Memiliki Izin Lingkungan.†Jurnal Hukum Malahayati 3, no. 2 (2022): 11–17.
Sumardjono, Maria S. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi Dan Implementasi. Penerbit Buku Kompas, 2006.
Tahir, Rusdin, I Gde Pantja Astawa, Agus Widjajanto, Mompang L Panggabean, Moh Mujibur Rohman, Ni Putu Paramita Dewi, Nandang Alamsah Deliarnoor, Muhamad Abas, Rizqa Febry Ayu, and Ni Putu Suci Meinarni. METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.
Wiraguna, Sidi Ahyar. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.†Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum 3, no. 3 (2024).
Yakin, Sumadi Kamarol. “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan.†Badamai Law Journal 2, no. 1 (2017): 113–32.
Yusmiati, Yusmiati, Imamulhadi Imamulhadi, and Supraba Sekarwati. “Pembinaan Terhadap Pelanggar Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.†LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria 2, no. 2 (2023): 189–214.
UNDANG-UNDANG:
Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 76 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 97 dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 37 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

Legal Standing : (Jurnal Ilmu Hukum) is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
.png)