Peran Penuntut Umum Terhadap Pemenuhuan Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Luthfie Arya Deanova Universitas Padjadjaran
  • Lies Sulistiani Universitas Padjadjaran
  • Rully Herdita Ramadhani Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.24269/ls.v9i3.11889

Abstract

Sexual violence crimes not only affect adults as victims but also targetand impact children. Concern over the high number of sexual crimes experienced by children should not solely focus on punishing the perpetrators but also on fulfilling the rights of child victims of criminal acts. One way to restore the condition of child victims of sexual violence is through restitution. In cases of sexual crimes against children, the Public Prosecutor (JPU) plays a central role in ensuring the fulfillment of the victim's right to restitution. The central role of the Public Prosecutor in providing restitution is stated in Government Regulation No. 43 of 2017. This study aims to examine the urgency of the Public Prosecutor's role in fulfilling restitution rights and to identify the challenges and efforts in the process of fulfilling these rights for child victims. This research uses a normative juridical approach. The findings indicate that filing for restitution for child victims of sexual violence crimes is crucial and should be included in the Public Prosecutor's indictment as a form of legal protection for the child victims. However, the implementation of restitution requests in the indictment still faces obstacles, both from within the prosecutor's office and from external institutions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adrian, A. K. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Hak Korban terhadap Pembayaran Restitusi yang Menjadi Tanggung Jawab Pelaku Perdagangan Orang. Scientia Journal: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5(4).
Aisyah, P. R., & Widjajanti, E. (2025). Restitusi sebagai Hak Pemulihan Korban Kejahatan: Kelebihan dan Kekurangannya. Amicus Curiae, 2(1), 65–77.
Alatas, M., Pawennei, M., & Kamal, M. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Penelusuran Aset (Asset Tracing) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 1556–1571.
Apriyani, M. N. (2021). Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Risalah Hukum, 17(1), 1–10. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.492
Asafari, B., & Hakim, F. (2023). Hak Restitusi sebagai Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(1), 120–129. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i1.3227
Badrudduja, A., & Widowaty, Y. (2023). Analisis Pemenuhan Hak Atas Restitusi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 4(2), 57–68. https://doi.org/10.18196/ijclc.v4i2.19115
Bimantara, I. G. A. D., & Sumadi, I. P. S. (2018). Konsep Restitusi terhadap Perlindungan Korban Tindak Pidana di Indonesia. Kertha Wicara, 7(2), 3–4.
Gustinanda, S. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Uniska Law Review, 2(2), 147–168. https://doi.org/10.32503/ulr.v2i2.2319
Indah, W. W. (2020). Gagasan Restitusi terhadap Korban Anak Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam Penangan Perkara Pidana. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(2), 310–328. https://doi.org/10.36085/jpk.v3i2.1204
Kasih, D. K. (2018). Efektivitas Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Idea Hukum, 4(1), 836–845.
Mahrus, A., & Wibowo, A. (2018). Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana. Yuridika, 33(2), 260–289. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7414
Marasabessy, F. (2016). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), 53–75.
Novrianto, M., & Zuhir, M. A. (2023). Implementasi Hak Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dalam Proses Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan. Lex Lata, 4(2), 211–219. https://doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1552
Nurhaurima, S., Koto, Z., & Dewi, D. S. (2021). Hak Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. journal of legal research, 3(3), 539–550. https://doi.org/10.15408/jlr.v3i4.21689
Putri, M. (2019). Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Soumatera Law Review, 2(1), 115–134. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i1.3567
Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 140–159. https://doi.org/10.30596/dll.v4i2.3173
Ramadhan, F., Bima, Muh. R., & Abbas, I. (2024). Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 951–965.
Robzi, S. A., Susanti, E., & Monica, D. R. (2024). Analisis Kebijakan Hak Restitusi Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 200–215. https://doi.org/10.24967/vt.v6i2.2988
Sabri, F. (2023). Perlindungan Hukum dengan Restitusi terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4), 398–414. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.293
Saputra, T., & Nugraha, Y. A. (2022). Pemenuhan Hak Restitusi: Upaya Pemulihan Korban Tindak Pidana. Krtha Bhayangkara, 16(1), 65–80. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1038
Sulistiani, L. (2022). Problematika Hak Restitusi Korban pada Tindak Pidana yang Diatur KUHP dan di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81–101. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948
Sulistiani, L. (2023). Hukum Perlindungan Saksi dan korban Telaah Pada Regulasi, Kelembagaan, Teori Maupun Praktik Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Indonesia. Bandung: Refika.
Sunarso, & Siswanto, H. (2022). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Takariawan, A. (2016). Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung: Pustaka Reka Cipta.
Yossafa, S. A. (2023). Pengaturan Pembebanan Restitusi terhadap Pelaku Anak sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Kerugian terhadap Korban Tindak Pidana. Verstek, 10(3), 475–485. https://doi.org/10.20961/jv.v10i3.70430
Yuliawan, B., Hartanto, H., & Bhakti, T. S. (2025). Efektivitas Kebijakan Restitusi dalam Perlindungan Hak Anak Korban Kejahatan Seksual. Binamulia Hukum, 14(1), 33–42. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1006
Yuliawan, B., Hartanto, H., & Bhakti, T. S. (2025). Efektivitas Kebijakan Restitusi dalam Perlindungan Hak Anak Korban Kejahatan Seksual: Studi Kasus Putusan Nomor 112/Pid. Sus/2022/PN. Bnr. Binamulia Hukum, 14(1), 33-42.

Downloads

Published

2025-05-26

How to Cite

Deanova, L. A., Sulistiani, L., & Ramadhani, R. H. (2025). Peran Penuntut Umum Terhadap Pemenuhuan Restitusi Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 9(3), 711–724. https://doi.org/10.24269/ls.v9i3.11889