PROPORSIONALITAS DALAM PENJATUHAN PIDANA TERKAIT ADANYA DISPARITAS PIDANA DALAM PERKARA NARKOTIKA

Muhammad Naim* -  Universitas Airlangga, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v2i1.1009

The research entitled Principles Of Proportions In Cases Of Criminal Handling Connected With The Case Discussion Of Narcotics is aimed at different penalties relating to the proportionality of punishment under applicable constitutional rules. Judge, decision-making mechanism by the Panel of Judges, and indicted conditions. the criminal law factor is the principle of proportionality in decision making. Secondly, indicated in perpetrators of crime, crime victims. In this case, the Judge must play a role in determining matters relating law, even if the constitutional rule is unable to resolve.

Keywords
Proportionality, Criminal Disparity, Judge
  1. Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.
  2. Bagir Manan dan Kuntana Magnar. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni.
  3. Bagir Manan sebagaimana dikutip oleh Rimdan. 2012. Kekuasaan Kehakiman: Pasca-Amandemen Konstitusi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
  4. Bambang Waluyo. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
  5. Binsar Gultom. 2012. Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta.
  6. Binsar M.Gultom. 2013. Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
  7. Darji Darmodiharjo & Shidarta. 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: P.T. Gramedia Pustaka Utama.
  8. Gr. Van der Brught dan J.D.C Winkelman sebagaimana dikutip oleh Wil dan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.
  9. Harkristuti Harkrsnowo. 2003. “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”. dalam majalah KHN Newsletter. Edisi April. Jakarta: KHN.
  10. Hartono Hadisoeprapto. 2004. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
  11. L.J. van Apeldoorn. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita,
  12. Muladi. “Dampak Disparitas Pidana dan Usaha mengatasinya”. Bandung: Alumni.
  13. Muladi-Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-teori dan kebijakan Pidana. Bandung.
  14. Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media.
  15. Wildan Suyuthi Mustofa. 2013. Kode Etik Hakim. Jakarta: Prenadamedia Group.
  16. Artikel Jurnal
  17. Ahmad Basuki. 2013. Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman Sebagai Upaya Dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Jurnal Perspektif Vol.XVIII Tahun 2013 Edisi Januari. Fakultas Hukum. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Surabaya.
  18. World Wide Web
  19. Harkristuti Harkrisnowo, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan di Indonesia”, tersedia pada https://devidarmawan.wordpress.com/2010/10/07/problematika-disparitas-pidana-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia/ diakses pada tanggal 15 Januari 2018 Pukul 17.27 WIB
  20. MYS, Disparitas Putusan dan Pemidanaan yang Tidak Proporsional, tersedia pada http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt524a2ce258cb5/disparitas-putusan-dan-pemidanaan-yang-tidak-proporsional.html diakses tanggal 15 Januari 2018 Pukul 17.27 WIB
  21. Nining Ratnaningsih, Perkembangan Asas-Asas Perjanjian tersedia pada http://lembagabantuanhukummadani.blogspot.com/2013/09/perkembangan-asas-asas-perjanjian-dan_3599.html. diakses tanggal 15 Januari 2018 Pukul 17.27 WIB

Full Text:
Article Info
Submitted: 2018-06-06
Published: 2018-07-05
Section: Articles
Article Statistics: