LAW ENFORCEMENT AND LEGAL AWARENESS OF FEMALE PRISONERS IN CORRECTIONAL INSTITUTION OF PONOROGO

Dewi Iriani* -  IAIN Ponorogo, Indonesia

DOI : 10.24269/ls.v2i1.1004

Female prisoners actually have 15 trials to attend or 4 months in duration. However, most of them do not have adequate understanding concerning this legal process. Thus, this study is conducted as a field research by using qualitative approach. This study tends to describe the law enforcement and the legal awareness of female prisoners in correctional institution in Ponorogo. Moreover, how the coaching process given by the prison officers is conducted is another matter to be discussed. The result of this study presented that mostly, female prisoners are sentenced for 3-9 months in prison, but it turns out to be 1-3 months due to imprisonment. Had the verdict is responsibly announced and conducted, it will be appropriate. However, the fact is that the law enforcer, i.e. judge, police officer, prosecutor, and prison officer ask for some money from the female prisoners. This action, of course is breaking the law. After being sentenced, female prisoners actually realized that they are guilty. In this case, the coaching process in correctional institution in Ponorogo has conducted in a good way. However, the coaching process is not gradually conducted when the prisoners are released.    

Keywords
Enforcement, Awareness, Coaching, Prisoners
  1. --------------------- 1991.. Ilmu Hukum, Edisi RevisiCitra aditya Bakti, Bandung,
  2. ------------------ Struktur Institusi-Institusi Penegakan Hukum. Jakarta. Pustaka. 2002
  3. ----------------------. 2006. Tingkat Kesadaran Hukum. Jakarta. Pustaka
  4. Achmad, Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence)Termasuk Interprestasi Undang-undang (legisprudence, Kencana,
  5. Asshiddiqie, Jimly 2013. Hukum Tata Negara dan Adminstrasi Negara. Gramedia.
  6. Dokumentasi Rutan Kelas IIB Ponorogo
  7. Fuady, Munir 2003 Penegakan Hukum (Law Enforcement) Yang Baik.
  8. Iriani, Dewi. 20017,Pengetahuan Ilmu Hukum dan Pengenalan Tentang Hukum di Indonesia.Ponorogo, NataKarya
  9. Karjadi M dan. SoesiloR. 1988.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar . Bogor, Politea.
  10. M. Friedman,Lawrence. Struktur Penegak Hukum. Jakarta. Pustaka.
  11. Ni Made Destriana Alviani. Prof. Dr. I Ketut Mertha,SH.,M.Hum MadeTjatrayasa,SH.,MH. 2017/Program Kekhususan Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana/Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar//pdf.http//www.google.com/
  12. Panjaitan,Petrus Irwan dan Simorangkir,Pandapotan. 1995. Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka Sinar Harapan
  13. Raharjo, Satjipto.1988. Hukum dan Perubahann Sosial. Angkasa, Bandung,
  14. Soekanto, Soerjono 1983.. Faktor - faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta
  15. Tabah, Anton Polri dan Penegakan Hukum di Indonesia, Majalah Unisisa No. 22 Tahun XIV 1994
  16. Internet
  17. Blog.staat.lawcommunity.. 2017Http//www.word.press.com /Sosiologi Hukum. Html
  18. Blog.staat.lawcommunity2017./Http//www.word.press.com/ /Peran Sosiologi Hukum.html.
  19. Naura. Nikmah. 2017 /visi misi dan tupoksi lapas kelas II kota Makasar. Pdf/http//www.blog.nikamhnaura.com.
  20. Web resmi Rutan Ponorogo. http/www.rutanponorogo.go.id. 2017
  21. Peraturan perundang-undangan
  22. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  23. Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  24. Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan anak
  25. Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
  26. Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi
  27. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.06-PK.04-10 tahun 1992 Tentang Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat
  28. Keputusan Menteri Kehakiman no: M.01.PK.04.10 tahun 1990 tentang Pola Pembinaan narapidana/tahanan Keputusan Menteri Kehakiman no: M.01.PK.04.10 tahun 1990 tentang Pola Pembinaan narapidana/tahanan
  29. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK04-10 tahun 1999 Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  30. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.PK04-10 tahun 1999 Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
  31. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor m.2.PK.04-10 tahun 2007 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, petunjuk Pelaksanaan Asimilasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas

Full Text:
Article Info
Submitted: 2018-06-06
Published: 2018-07-04
Section: Articles
Article Statistics: