Implementasi Jaminan Konstitusi terhadap Kebebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia

Iman Pasu Purba* -  Universitas Negeri Surabaya, Indonesia
Permai Yudi -  Quality University, Program Studi Ilmu Hukum, Medan, Indonesia

DOI : 10.24269/jpk.v4.n2.2019.pp40-52

Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang fundamental yang dijamin dengan tegas dalam konstitusi Republik Indonesia. Selain itu diatur juga dalam beberapa konvensi internasional. Namun, tidak berarti bahwa penjaminan pemenuhan hak ini dilakukan tanpa batas. Pemenuhan hak asasi ini dibatasi oleh undang-undang, agama, pertimbangan moral, keamananan dan ketertiban umum. Kendatipun demikian realita praktik kehidupan beragama dan berkeyakinan masih banyak terjadi di Indonesia. Baik terjadinya kekerasan atas nama agama, kebijakan pemerintah, tindakan-tindakan diskriminasi atas nama agama maupun karena adanya aturan-aturan yang kontradiksi dengan konstitusi. Oleh karena itu, penting untuk menguji dan meneliti implementasi kebebasan beragama dan berkeyakinan menurut konstitusi di Indonesia dengan memaparkan upaya pemberangusan hak tersebut dan bagaimana aturan-aturan hukum ditegakkan untuk menyelesaikannya. Peneltiain ini dilakukan dengan metode normatif empiris yang bertujuan untuk menjawab kesenjangan antara aturan yang ada dengan realitas kehidupan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

Implementation of the Constitution Guarantee on Freedom of Religion and Belief in Indonesia.

Freedom of religion is one of the fundamental rights for every citizen of Indonesia which guaranteed in Indonesia Constitution. The protection of this right also guaranted in International Convention. But the right does not mean an absolute right without limits, it should pay attention to the human obligation to respect the rights of others as well. It was restricted by legislation with the sole purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and to meet the demands of a fair in accordance with considerations of morality, religious values, security, and public order in a democratic society. The reality of religious freedom’s practice in Indonesia until now is there are a lot of violence in the name of religion and government policy of religious freedom which is contrary to the constitution and laws. Therefore, it is necessary to examine more deeply about the religious freedom in Indonesia based on the constitution and to describe forms of violations of the right to have freedom of religion as well as the solutions that must be done to address the issue of the implementation of the right of religious freedom in Indonesia.

Keywords
Constitution Freedom Religion and belief
  1. Amiruddin, A. (2004). Introduction to Legal Research Method. Jakarta: Grafindo Perkasa.
  2. Andrey, S. (2015). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Depok: Rajagrafindo Persada.
  3. Asshiddiiqie, J. (2011). Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Bambang, S. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
  5. Handar, N. A. (2017). The Regulation of Religious Freedom in Indonesia And International Law Perspective. Quest Journals, 5(1), 35. Retrieved from http://www.questjournals.org/jrhss/papers/vol5-issue1/F513136.pdf
  6. Hasan, N. (2006). Multiculturalism and Challenges Radicalism, Celebrating Freedom of Religion. Jakarta: ICRP.
  7. Hastuti, Sri. (2005). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada UUD Negara Republik Indonesia Amandemen ke IV. Yogyakarta: UII.
  8. Institude, W. (2016). Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan 2008 - 2016. Retrieved from http://wahidfoundation.org/index.php/publication/detail/Laporan-Kebebasan-Beragama-dan-Berkeyakinan-2008-2016
  9. Koesnardi, I. (2011). Pengantar Hukum Tata Nengara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi HTN FH UI.
  10. Lubis, S. (2011). Managemen Strategis Pembangunan Hukum. Bandung: Bandar Maju.
  11. Majda, E. M. (2007). Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
  12. Nuhrison, K. dkk. (2015). Baha’i, Sikh, Tao,: Penguatan Identitas dan Perjuagan Hak-Hak Sipil. Retrieved from https://balitbangdiklat.kemenag.go.id/assets/uploads/2017/01/BUKU_KUSTINI-Bahai,_Sikh,_Tao.pdf
  13. Philip, H. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
  14. Purba, I. (2013). Jaminan Kehidupan Beragama dalam Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Soft Media.
  15. Republik Indonesia. (1945). Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  16. Republik Indonesia. (1965). Undang-undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
  17. Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  18. Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipildan Politik).
  19. Ridha, R. (2017). Problem Pasca Pengakuan Aliran Kepercayaan di KTP Oleh Mahkamah Konstitusi. Geotimes. Retrieved from https://geotimes.co.id/opini/masih-ada-problem-pasca-pengakuan-agama-adat-oleh-mk-ri/
  20. Robinson, B, A. (2015). Religious intolerances: An Introduction, Canada: Ontario Consultants on Religious Tolerance.
  21. Ronny, S. (2008). Research Methodology Law And Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
  22. SETARA INSTITUTE. (2019). Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dan Pemajuan Toleransi di Indonesia Tahun 2018. Retrieved from Institute for Democracy and Peace website: http://setara-institute.org/melawan-intoleransi-di-tahun-politik/
  23. Siahaan, M. (2011). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  24. Sturges, Paul. (2002). Limits To Freedom Expression? INFLA Journal, 32, 183. Retrieved from https://www.ifla.org/files/assets/faife/publications/sturges/cartoons.pdf
  25. Hastuti, Sri. (2005). Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada UUD Negara Republik Indonesia Amandemen ke IV. Yogyakarta: UII.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-06-22
Published: 2019-08-08
Section: Artikel
Article Statistics: