Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja

Nani Nur'aeni* -  PPKn FKIP Universitas Islam Nusantara, Indonesia
N. Dede Khoeriah -  PLB FKIP Universitas Islam Nusantara, , Bandung - Indonesia, Indonesia

DOI : 10.24269/jpk.v4.n2.2019.pp30-39

Penyandang disabilitas intelektual secara kodrat memiliki hambatan dalam berfikir abstrak/kritis/kreatif dan keterampilan menyesuaikan diri dengan masalah-masalah dan situasi kehidupan baru dalam lingkungannya. Namun pada penyandang disabilitas intelektual ringan, terdapat kemampuan yang dapat dididik menjadi tenaga kerja semi-skilled dengan sedikit pengawasan.  Potensi inilah yang memungkinkan penyandang disabilitas intelektual dapat bekerja pada bidang formal sesuai dengan kemampuannya. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini ditujukan untuk memperoleh gambaran perlakuan perlindungan  hak sosial kewarganegaraan penyandang disabilitas intelektual dalam lapangan kerja, baik secara legal maupun empiris, masalah yang dihadapinya dan solusi atas masalah untuk mengembangkan optimalisasi perlindungan hak sosial kewarganegaraan yang selayaknya dimiliki penyandang disabilitas  intelektual.  

Protection of Citizenship Social Rights for Persons with Intellectual Disabilities in Employment.

The intellectual disability person naturally has obstacles in thinking abstract/critical/creative and skill adjusting with problems and situations in its new environment. But mild intellectual disability person can be educated into a semi-skilled workforce with few monitoring. This potential that allows the intellectual disability person can work in a formal field according to its ability. Through a qualitative descriptive approach, the study was aimed at obtaining an overview of the citizenship social rights protection treatment over the intellectual disability person in the workfield both legally and empirically. It also identified the problem faced and solution to develop the optimisation of citizenship social rights protection that way better belong to the intellectual disability person

Keywords
Intellectual Disability Semi-skilled Citizenship Social Rights
  1. Bertens, K. (1993). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka.
  2. Deputi Bidang Kordinator Penanggulangan dan Perlindungan Sosial. (2015). https://media.neliti.com/media/publications/834 -ID-analisis-kebijakan-pemberdayaan-dan-perlindungan-sosial-penyandang-disabilltas.pdf .
  3. E. Brolin, D. (1995). Career Education (Third Edit). New Jersey: Prentice-hall, Inc.
  4. Khoeriah, N. D. (2017). Developing A Model of Performances Evaluation of Elementary Schools in Inclusive Education. 4(2), 1–7.
  5. Republik Indonesia. (1945). Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
  6. Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
  7. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
  8. Salim, I. (28/02/2018). Membaca Data Disabilitas Iindonesia Melalui Supas 2015: ‘Penyandang disabilitas’ atau ‘Orang Dengan Beragam Kesulitan’?.
  9. Retrivet 6 Juli 2019, from https://www.solider.id/baca/4280-membaca-data-disabilitas-indonesia-supas-2015.
  10. Somantri, T. S. (2006). Psikologi Anak Luar Biasa. Bandung: PT Refika Aditama.
  11. Suseno, Franz, M. (1991). Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2019-06-22
Published: 2019-08-08
Section: Artikel
Article Statistics: