PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM PILKADA

Cucu Sutrisno* -  Program Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta, Indonesia

DOI : 10.24269/v2.n2.2017.36-48

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai mekanisme demokrasi haruslah dilandasi semangat kedaulatan rakyat dan dilaksanakan secara demokratis karena Pilkada yang demokratis akan menguatkan demokrasi Indonesia. Pilkada yang demokratis harus disertai baiknya kondisi partisipasi politik warga negara. Kenyataannya, partisipasi politik dalam Pilkada masih banyak terkontaminasi oleh persoalan mendasar yang perlu dicarikan solusi penyelesaiannya. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dibahas mengenai partisipasi politik warga negara untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis. Beberapa pertanyaan pokok yang akan diangkat yakni: Pertama, bagaimanakah seharusnya masyarakat berpartisipasi dalam Pilkada agar mendukung terwujudnya Pilkada yang demokratis?. Kedua, bagaimana seharusnya warga negara memilih kandidat terbaik dalam Pilkada? 

Keywords
Warga negara, Pilkada, partisipasi politik
  1. Alatas, Syed Hussein. (1990). Corruption: its nature, causes and consequences aldershot. Brookfield Vt: Avebury
  2. Almond, Gabriel A. & Sidney Verba (1990). Budaya Politik: Tingkah Laku Politik dan Demokrasi di Lima Negara. Terjemahan Sahat Simamora. Jakarta: Bumi Aksara
  3. Asshiddiqie, Jimly. (2011). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo
  4. Azra, Azyumardy (2010). Islam, corruption, good governance, and civil society: the Indonesian experience. Islam and Civilisational Renewal Journal Vol 2, No 1 Tahun 2010 hlm. 14-31
  5. Baowollo, Rober B. (2008). Pilkada, Direct Civil Participation, dan Civil Society: Merumuskan Peran NGO dalam Proses Pilkada. Dalam Gregorius Sahdan, dkk. (Eds). Negara dalam Pilkada: Dari Collapse State ke Weak State. Yogyakarta: IPS Press
  6. Budiarjo, Miriam. (1998). Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  7. Eko, Sutoro. (2003). Transisi Demokrasi Indonesia. Yogyakarta: APMD
  8. Fahmi, Khairul. (2015). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015, hlm. 264-283
  9. Gaffar, Affan. (2006). Politik Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Jain, Arvin K. (2001). Corruption: a review. Journal of Economic Surveys, Vol. 15 No. 1 hlm. 71-121
  10. Huntington, Samuel P & Joan Nelson. (1994). Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta: Rineka Cipta
  11. Koalisi Pilkada Bersih. (2017). Rilis Media Dinasti Politik, Korupsi Kepala Daerah, dan Pilkada serentak 2017. Diakses dari http://www.antikorupsi.org/sites/antikorupsi.org/files/files/Siaran%20Pers/Press%20Release%20Dinasti%20Politik%20Korupsi%20Kepala%20Daerah%20dan%20Pilkada%20Serentak.pdf pada Sabtu, 20 Mei 2017 Jam 01.19 WIB
  12. Komisi Pemilihan Umum. (2017). Pemungutan Suara Pilkada 2018 Direncanakan 27 Juni 2018. Diakses dari http://kpu.go.id/index.php/post/read/2017/5979/Pemungutan-Suara-Pilkada-2018-Direncanakan-27-Juni-2018 pada Sabtu, 20 Mei 2017 Jam 11.08 WIB
  13. Lucky, Ovwasa O. (2013). Money Politics And Vote Buying In Nigeria: The Bane Of Good Governance. Afro Asian Journal of Social Sciences Volume 4, No. 4.3 Quarter III 2013, hlm. 1-19
  14. Marijan, Kacung. (2010). Sistem Politik Indonesia: Konsolidasi Demokrasi Pasca-Orde Baru. Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group
  15. Muhtadi, Burhanuddin. (2013). Politik Uang dan Dinamika Elektoral Di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi Antara “Party-Id” dan Patron-Klien. Jurnal Penelitian Politik, Volume 10 No. 1 Juni 2013, hlm. 41-58
  16. Najib, Mohammad et.al. (2014). Pengawasan Pemilu Problem Dan & Tantangan.Yogyakarta: Bawaslu Propinsi DIY
  17. Nurhasim, Moch. (2014). Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2014: Studi Penjajakan. dalam Moch. Nurhasim (Ed). (2014). Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2014: Studi Penjajakan. Jakarta: Pusat Penelitian Politik LIPI bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum
  18. Putra, Lutfy Mairizal. (2017). Bawaslu Temukan 600 Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2017. Diakses dari http://nasional.kompas.com/read/2017/02/14/19334401/bawaslu.temukan.600.dugaan.politik.uang.pada.pilkada.2017 pada Sabtu, 20 Mei 2017 Jam 11.08 WIB
  19. Santoso, Topo. dkk. (2006). Penegakan Hukum Pemilu Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  20. Soerensen, Georg. (2014). Demokrasi dan Demokratisasi (Terjemahan I. Made Krisna). Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  21. Sutrisno, Cucu. (2015). Penyidikan Perkara Tindak Pidana Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Oleh Polisi Di Kabupaten Bantul. Yogyakarta: Skripsi FIS UNY (Tidak diterbitkan)
  22. Tanzi, Vito. (1998). Corruption around the world causes, consequences, scope, and cures. Jurnal IMF Staff Papers, Vol. 45, No. 4 (December 1998), hlm. 559-594
  23. Treisman, Daniel. (2000). The causes of corruption: a cross-national study. Journal of Public Economics, 76 (2000) hlm. 399–457
  24. Winardi. (2009). Politik Uang dalam Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, Vol. II, No. 1, Juni 2009, hlm. 150-165
  25. Winarno, Budi. (2008). Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Yogyakarta: Media Pressindo

Full Text:
Article Info
Submitted: 2017-06-03
Published: 2017-07-29
Section: Artikel
Article Statistics: