Telaah Konseptual Pancasila Sebagai Instrumen Pemersatu Bangsa Dalam Bingkai Negara Kesejahteraan

Dewi Ambar wati* -  Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang

DOI : 10.24269/jpk.v6.n2.2021.pp55-64

Pandemi Corona Virus Desease 2019 atau lazim dikenal dengan sebutan COVID-19 menyebabkan perubahan kehidupan masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali bagi Indonesia. Terdapat fenomena sosial yang menjadi tantangan dalam persatuan dan kesatuan yang terjadi selama pandemi, seperti kemiskinan yang disebabkan oleh pengurangan tenaga kerja, lesunya perekonomian secara global, maraknya korupsi di beberapa sektor strategis, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), hingga perilaku intoleran berbasis suku (primodial) dan agama yang dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Pancasila sebagai dasar negara yang dipergunakan sebagai bintang pemandu dan solusi terhadap tantangan kesatuan dan persatuan bangsa di masa pandemi. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa Pancasila sebagai bintang pemandu bangsa Indonesia secara konseptual dan teoritikal merupakan nilai filosofis yang ideal dan hakiki yang dipergunakan sebagai norma tunggal bangsa Indonesia untuk mengawal persatuan dan kesatuan bangsa di masa dan pasca pandemi

Keywords
Pancasila, Indonesia, Covid-19, Persatuan.
  1. Agus Riwanto. (2018). Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia Pasca Reformasi. Oase Pustaka.
  2. Alfitri. (2012). Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Konstitusi, 3(2).
  3. Ambiro Puji Asmaroini. (2017). Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya Bagi Masyarakat di Era Globalisasi. Pancasila Dan Kewarganeagaraan, 1(2).
  4. David Garland. (2016). The Welfare State: A Very Short Introduction. Oxford University Press.
  5. Devina Halim. (2021). Kasus Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19 yang Berujung Pada Wacana Hukuman Mati. https://nasional.kompas.com/read/2021/03/03/12515101/kasus-korupsi-di-tengah-pandemi-covid-19-yang-berujung-pada-wacana-hukuman?page=all
  6. Eddy Kiswanto. (2005). Negara Kesejahteraan (Welfare State): Mengembalikan Peran Negara dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Jurnaal Kebijakan Dan Administrasi Publik, 9(2), 98. https://jurnal.ugm.ac.id/jkap/article/view/8320/6429
  7. Fokki Fuad Wasitaatmadja; Jumanta Hamdayama;Heri Herdiawanto. (2018). Spiritualisme Pancasila. Prenadamedia Group.
  8. Hasil Survei, Pancasila Belum Dilaksanakan dengan Baik dan Benar. (2021). https://www.jawapos.com/nasional/11/06/2021/hasil-survei-pancasila-belum-dilaksanakan-dengan-baik-dan-benar/
  9. Idah Wahidah, Muhammad Andi Septiadi, M. Choeril Adlie Rafqie, Nur Fitria Salsabila Hartono, R. A. (2020). Pandemik Covid-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat dalam Berbagai Upaya Pencegahan. Manajemen Dan Organisasi (JMO), 11(3), 1.
  10. Imron Rasyid;Johari Efendi;Sopar Peranto;Mayka R. (2021). Laporan Studi Pandemi, Demokrasi dan Ekstremisme Berkekerasan di Indonesia.
  11. Indriani. (2020). Kominfo: Hingga Juni Terdapat 850 Hoax Terkait Covid-19. https://kominfo.go.id/content/detail/27755/kominfo-hingga-juni-terdapat-850-hoaks-terkait-covid-19/0/sorotan_media
  12. Iskandar. (2009). Metodologi Penelitian Kualitatif (Cet. 11). Gaung Persada.
  13. Jamilla Agustin Ummu Sholih, & Dinie Anggraeni Dewi. (2021). Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan di Masa Pandemi Covid-19. INVENTA, 5(2), 153–164. https://doi.org/10.36456/inventa.5.2.a3550
  14. Kaelan. (2009). Filsafat Pancasila. Paradigma.
  15. Kurniawan, M. B. (2021). Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi atas Kesehatan. Jurnal HAM, 12(1), 37. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.37-56
  16. Lemhanas RI. (2020). Pancasila di Tengah Era Globalisasi. http://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/844-pancasila-di-tengah-era-globalisasi
  17. Lexy J. Moleong. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
  18. Nunik Nurhayati; Deva Angger Rakasiwi; Fadhliyah Tia Nur; Santika Anjaswati. (2021). Analisis Yuridis Konsep Negara Kesejahteraan: Penyimpangan Dana Bansos di Tengah Pandemi Covid-19. Res Judicata, 4(2), 150–170.
  19. Nur Rohmi Aida. (2021). Update Corona Virus 11 November: Gelombang Kelima Covid-19 di Perancis. https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/11/100200565/update-corona-11-november--gelombang-kelima-covid-19-di-perancis-
  20. Rizal Dawwas. (2021). Upaya Penanggulangan Disintegrasi Nasional dalam Menjaga Persatuan Indonesia. Ekasminasi:Jurnal Hukum, 1(1).
  21. Robert E. Goodin. (1988). Reason For Welfare, The Poitical Theory on the Welfare State. Princeton University Press.
  22. Ronto. (2012). Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. PT. Balai Pustaka.
  23. Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (2021). Peta Sebaran. https://covid19.go.id/peta-sebaran
  24. Setyaningsih. (2017). Dampak Globalisasi Terhadap Moral Generasi Muda. Widya Aksara Jurnal Agama Hindu, 22(1).
  25. Sugianto, D. (2021). 4 Dampak Besar Penerapan PSBB Ketat. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5329533/4-dampak-besar-penerapan-psbb-ketat
  26. Syahrial Syarbaini. (2010). Implementasi Pancasila Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Ilmu.
  27. V Hadiyono. (2020). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Hukum Politik Dan Kekuasaan, 1(1), 5. https://doi.org/2722-970X
  28. Yati Andriyani. (2020). Wabah Covid-19 Bukan Alasan Untuk Mengorbankan HAM dan Demokrasi. https://kontras.org/2020/05/11/15985/
  29. Zedi Muttaqin dan Wahyun. (2019). Pemahaman dan Implementasi Ideologi di Kalangan Generasi Muda. Civicus: Pendidikan -Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 27–35.
  30. Zulkarnain Muhammad Ali;dkk. (2021). Dampak Covid-19 Di Berbagai Sektor. Penerbit Media Sains Indonesia.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-12-28
Published: 2022-01-12
Section: Artikel
Article Statistics: