Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Efektivitas dan Efisiensi Penerimaan Pajak Daerah dan Pajak Air Tanah

Iin Wijayanti* -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia
Khusnatul Zulfa -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI : 10.24269/asset.v3i1.2733

Dana yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan masyarakat.  Oleh karena itu, untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan perlu ditetapkan secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan. Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005, Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kewajiban daerah tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam arti sempit, keuangan daerah yakni terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan APBD. Oleh sebab itu keuangan daerah identik dengan APBD.” Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, kegiatan aparatur Pemerintah perlu satukan dan diselaraskan untuk mencegah timbulnya tumpang tindih dan kesimpang siuran dalam pelaksanaanya. Dengan demikian koordinasi anatar kegiatan aparatur pemerintah harus dilakukan.Tujuan pemungutan pajak air tanah adalah untuk pengendalian pengembalian dan atau pemanfaatan air bawah tanah / air permukaan dalam rangka konservasi sumberdaya air sekaligus untuk menggerakkan peran masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah.

  1. Depdagri, 1997, Kepmendagri No. 690.900.327, 1996, Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.
  2. Fauzan, M, dan Ardiyanto, M. D. 2012. Akuntansi dan Efektivitas Pemungutan BPHTB dan Kontribusinya tehadap PAD di Kota Semarang periode Tahun 2008- 2011. Diponogoro Journal of Accounting. Volume 1.
  3. Halim, Abdul dan Kusufi, Syam. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat
  4. Hasan, M. Iqbal. 2012. Pokok-pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Bogor: Ghalia Indonesia
  5. Julitawati, dkk. 2012. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Banda Aceh: Jurnal Akuntansi ISSN2302-0164 Volume I, No.I, Agustus 2012. Universitas Syiah Kuala.
  6. Mardiasmo. 2010. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah (Serial Otonomi Daerah dan Good Governance). Yogyakarta: Andi Offset
  7. Moleong, Lexi J. 2002. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Bidakarya Bandung
  8. Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo
  9. Octovido, dkk. 2014. Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Batu (Studi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2009-2013). Malang: Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) Vol. 15 No. 1 Oktober 2014
  10. Osborne, David, dan Peter Palstrik. 2005. Memangkas Birokrasi: Lima Strategi Menuju Pemerintahan Wirausaha. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo
  11. Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 12 Tahun 2011
  12. Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
  13. Republik Indonesia. 2003. Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jakarta: Legalitas.
  14. Saputra, dkk. 2013. Kontribusi Pajak Pengelolaan Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Malang (Studi Pada Unit Pelayanan Terpadu Perijinan Kabupaten Malang). Malang: Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi Publik, Universitas Brawijaya
  15. Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430)
  18. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
  19. Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2020-06-12
Published: 2020-06-25
Section: Articles
Article Statistics: